Jajaran polres pasaman kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering sebanyak 5 Kg yang di sita dari tiga orang tersangka dua diantaranya pelaku masih berusia remaja. ketiga pelaku ditangkap oleh satuan Narkoba polres pasaman di perbatasan Sumbar dan Sumut kawasan Muaro cubadak kecamatan Rao Kabupaten pasaman. ketiga tersangka berasal dari Pasaman Barat masing -masing berinisial WE dan MAR yang berusia 17 tahun sedangkan Melky berusia 20 tahun saat ini ketika tersangka diamankan di polres Pasaman Guna penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.