![](/images/logopropam1_1.png)
- Sipropam bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin anggota Polri, memberikan pelayanan pengaduan masyarakat yang berkaitan pada penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri dan pembinaan disiplin serta tata tertib, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan hukum dan pemuliaan profesi.
- Sipropam berkewajiban melakukan tuntutan dan melaksanakan putusan pimpinan terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan penyimpangan / pelanggaran.
- Sipropam bertugas memberikan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada anggota Polri yang telah melakukan penyimpangan / pelanggaran sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinan untuk kelanjutan jenjang karier anggota Polri yang telah dinyatakan bersalah dan telah menerima hukuman.
- Sebagai unsur pelaksana staf khusus dan pelayanan, Sipropam bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dan dibawah kendali Waka Polres.
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS TERSEBUT SIPROPAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI:
- PENYIAPAN/PERUMUSAN KEBIJAKAN KAPOLRES DALAM BIDANG BIN FUNGSI PENGAWASAN PERSONEL POLRI, BIN DISIPLIN & PENGAMANAN INTERNAL DALAM LINGKUNGAN POLRES PASAMAN.
- PEMBINAAN/PENYELENGGARAAN PENGAMANAN INTERNALYANG MELIPUTI: PERSONIL, MATERIL, KEGIATAN & BAHAN KETERANGAN.
- PEMBINAAN/PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN & TATA TERTIB.
- PEMBINAAN PELAYANAN DALAM PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN WARGA MASYARAKAT TENTANG SIKAP & TINDAKAN ANGGOTA POLRI/PNS.
- PENGENDALIAN & MONITORING TERHADAP PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN WARGA MASYARAKAT OLEH SATUAN–SATUAN DALAM LINGKUNGAN POLRES PASAMAN.