PEMBUATAN STNK

Persyaratan Pendaftaran STNK Baru dan atau Pertama.

  1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD

a. Mengisi Formulir SPPKB.

b. Identitas

(1) Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang sah + 1 lembar fotokopi. Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
(2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Untuk Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda-tanganl oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan,


c)    Faktur
d)    Sertifikat registrasi uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, Sertifikat NIK / VIN dan tanda pendaftaran tipe.
e)
    Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel / perusahaan karoseri yang telah memiliki izin.
f)
    Rekomendasi dari Instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, antara lain berupa :

(1)    Izin Usaha;
(2)    Izin Prinsip;
(3)    Rekomendasi DLLAJ/Dinas Perhubungan.

2)    Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU

a)    Mengisi Formulir SPPKB.
b)    Identitas

(1)    Untuk Perorangan Surat Jatidiri yang sah + 1 Lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
(2)    Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
(3)    Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
(4)    Surat Rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk Dirlantas Polri (untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh (CBU/Formulir A).

c)    Pemberitahuan Impor Barang (PIB), terbaru
d)    Formulir A dari Bea Cukai (Asli).
e)    Faktur
f)    Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP)
g)    Sertifikat registrasi uji tipe dari Ditjen Hubdat
h)    Tanda bukti lulus uji tipe.
i)    Sertifikat NIK /VIN.
j)    Invoice
k)    Packing List
i)    Bill of Loading
m)    Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Deperindag.
n)    Hasil Cek phisik
o)    Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang memiliki izin yang sah (khusus kendaraan yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjualbelikan).