![](/images/dirlantas%20polri.png)
- Satuan lalu lintas adalah unsur pelaksana polres yang dalam dalam tugas nya bertanggung jawab langsung kepada Kapolres.
- Satauan lalu lintas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyrakat,penegak hukum,pengkajian masalah lalulintas,administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas satuan lalu lintas menyelenggarakan fungsi :
-
- Pembinaan fungsi lalu lintas di lingkungan Polres.
- penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral,pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
- Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas.
- Penyelenggaran administrasi registrasi dqan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang di laksanakan di polres.
- Penyelenggaraan patroli jalan raya serta penanganan kecelakaan lalu lintas serta menjamin kelancaran lalu lintas di jalan raya.