FUNGSI SATUAN LALU LINTAS

  • Satuan lalu lintas adalah unsur pelaksana polres yang dalam dalam tugas nya bertanggung jawab langsung kepada Kapolres.
  • Satauan lalu lintas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyrakat,penegak hukum,pengkajian masalah lalulintas,administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas satuan lalu lintas menyelenggarakan fungsi :
    • Pembinaan fungsi lalu lintas di lingkungan Polres.
    • penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral,pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
    • Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas.
    • Penyelenggaran administrasi  registrasi dqan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang di laksanakan di polres.
    • Penyelenggaraan patroli jalan raya serta penanganan kecelakaan lalu lintas serta menjamin kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Pencarian

LINK

DPO

  • image
  • image
Previous Next

Statistik Pengunjung

Hari Ini3
Kemarin10
Minggu Ini28
Bulan Ini188
Total352

Currently are 2 guests and no members online